Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
BIMTEK RT RW
Dalam rangka Penguatan Kualitas SDM Ketua RT RW & Kader PKK, Kelurahan Curug Kulon Kecamatan ...
-
31 Jul 2026
Pendistribusian e KTP
Rabu, 23 April 2025 Pendistribusian e - KTP Secara langsung Dalam rangka merealisasikan Program Bapak ...
-
31 Jul 2026
STQ
Curug Kulon, 14 November 2024 - Kelurahan Curug Kulon melaksanakan kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ...
-
31 Jul 2026
BIMBINGAN TEKNIS
Kelurahan Curug Kulon mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Terpadu pada Hari Kamis Tanggal 25 ...