Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
BIMTEK RT RW
Dalam rangka Penguatan Kualitas SDM Ketua RT RW & Kader PKK, Kelurahan Curug Kulon Kecamatan ...
-
31 Jul 2026
Pendistribusian e KTP
Rabu, 23 April 2025 Pendistribusian e - KTP Secara langsung Dalam rangka merealisasikan Program Bapak ...
-
31 Jul 2026
STQ
Curug Kulon, 14 November 2024 - Kelurahan Curug Kulon melaksanakan kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ...
-
31 Jul 2026
BIMBINGAN TEKNIS
Kelurahan Curug Kulon mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Terpadu pada Hari Kamis Tanggal 25 ...